Vonis 7,6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap pelaku pembunuhan Bukit Jamur membuat keluarga korban kecewa. Pasalnya, vonis tersebut dinilai terlalu ringan. Padahal, perbuatan pelaku tergolong kejam.
Polisi masih berusaha melengkapi berkas pelaku pembunuhan Bukit Jamur MSK, 16, dan SNI, 15. Berkas kedua pelaku belum dinyatakan P21 lantaran masih ada koreksi dari pihak Kejaksaan.
Usai rekonstruksi, kedua tersangka kasus pembunuhan Bukit Jamur MSK, 15, dan SNI, 16, jalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Polda Jatim. Selama proses tes kesehatan, kedua tersangka didampingi kuasa hukum serta anggota Satreskrim Polres Gresik, Selasa (10/11).
Kasus pembunuhan di Bukit Jamur akhirnya berhasil diungkap polisi. Ternyata penyebabnya lantaran korban AAH,13, pelajar kelas 2 SMP asal Kecamatan Bungah mengganggu teman wanita tersangka MSK, 15 dan sering mengolok-olok orang tua tersangka SNI,16.
Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan tersangka Kasus pembunuhan terhadap korban AAH ,13, pelajar kelas 2 SMP asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah. Tersangka berinisial MSK, 15, dan SNI, 15, kedua tersangka diamankan dan masih berstatus anak - anak.
Kasus pembunuhan terhadap AAH,13, pelajar kelas 2 SMP asal Kecamatan Bungah mulai menemui titik terang. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Bahkan, dari informasi yang berhasil dihimpun polisi juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).