Dua terdakwa kasus narkoba Putri Hardiyanti,22, warga RT 4, RW 2, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng dan Rifqi Robethoh Akbar ,19, warga RT 1, RW 1, Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah pasrah. Kedua pemuda dan pemudi asal Gresik urata itu dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik di Pengadilan Negeri Gresik.