Pemerintah Kabupaten Gresik mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gresik No 14 tahun 2023 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Gresik. Dalam peraturan tersebut seluruh penyelenggara parkir wajib memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menertibkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Gresik.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi prioritas kalangan legislatif.
Pemerintah Kabupaten Gresik bersama dinas perhubungan (dishub) duduk bersama pihak perbankan untuk bekerja sama mewujudkan parkir dengan sistem non-tunai.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial & Ports Estate (JIIPE) di Gresik selama ini digadang-gadang akan menyumbang pendapatan besar bagi daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak diprediksi bakal melemah apalagi dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat meski sempat menggembirakan hingga Mei lalu.