Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan pengedar Sabu – sabu berinisial MFR,17. Ternyata pelaku merupakan seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Seorang remaja asal Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo YS ,14, terpaksa harus merasakan pahit getirnya di penjara karena kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo.