Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bakal menjamin stabilitas harga minyak goreng untuk menjaga ketersediaan di masyarakat.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan peninjauan ke ke pabrik minyak goreng di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Senin (14/3). Dalam peninjauan, Mendag Muhammad Lutfi berkesempatan melihat langsung produksi minyak goreng yang siap didistribusikan dari gudang pabrik baik ke ritel modern maupun ke pasar rakyat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan tak akan mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag berkomitmen untuk terus mengawasi tingkat harga minyak goreng yang terjangkau di masyarakat, mengingat Indonesia sebagai produsen CPO.
Minyak goreng (migor) murah kemasan premium harga Rp 14 ribu masih langka di pasaran. Polisi telah mengecek kondisi gudang distributor, gudang toko ritel modern, termasuk produsen minyak goreng.
Ketua DPR-RI Puan Maharani melakukan dua kunjungan kerja ke dua perusahaan besar di Gresik, yakni PT Petrokimia Gresik dan PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Pemda meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya memenuhi kebutuhan pasokan minyak goreng untuk masyarakat.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng (migor). Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum akan menerapkan sanksi tegas sehingga menimbulkan efek jera.