Upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan parkir halaman tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kalangan DPRD Kabupaten Gresik mulai menyoroti keberadaan gerai restoran makanan cepat di Jalan Sumatra Gresik Kota Baru (GKB) yang tidak mengantongi izin. Hal ini tentu membuat daerah kehilangan pendapatan hingga miliaran Rupiah.