Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik meminta kepada seluruh pasangan calon (paslon) untuk mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK). Sebab, mulai 5 Desember hingga 8 Desember mendatang merupakan masa tenang. KPU mendeadline seluruh APK sudah harus bersih pada 6 Desember.