Tiga tersangka kasus pengedaran ratusan minuman keras (miras) diamankan di Mapolres Gresik. Mereka adalah Khoirul fathin ,46, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Moh. Taufiqul kamal ,23, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng dan Moh. Lutfi ,26, warga Desa Ambenganwatu, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan miras berbagai merek tanpa dilengkapi izin.
Jajaran anggota Satreskrim Polsek Manyar mengungkap tindak pidana penyalahgunaan farmasi dan atau alat kesehatan yang bukan kemanfaatannya serta tidak memilik izin edar di
Polres Gresik akhirnya menetapkan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Islam Pongangan Kecamatan Manyar Ahmad Nasrullah (51) sebagai