Kajaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi di PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang Tambak Gresik, dua tersangka lansung dilakukan penahanan.
Kasus dugaan penyelewengan bantuan oleh Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan  yang kini jadi Kades Tambakrejo Latib akhirnya diproses Polres Gresik. Kedua saksi dipanggil Polres yakni Ketua Gapoktan Sungatno Hadi dan anggotanya Supardi.
Perampasan aset hasil korupsi (asset recovery) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 yang selanjutnya disumbangkan sebagai penerimaan negara meningkat Rp80 miliar atau 27 persen dibandingkan 2020, yaitu dari Rp294 miliar menjadi Rp374 miliar.
Hari Ini, Mantan Sekda Andhy Hendro Wijaya (AHW) akan masuk kantor kembali. Hal itu setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pengaktifan kembali status AHW sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Gresik.
Terdakwa kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Suropadi tertunduk lesu saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bagaimana tidak, akibat perbuatannya mantan camat ini divonis hukuman 8 tahun penjara.
Kepala Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme Suliadi tidak terima dituduh korupsi anggaran desa. Kemarin, dirinya melaporkan LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus korupsi yang dilakukan Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi terus berlanjut. Kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (03/9).
Terdakwa tindak pidana korupsi, Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme Matja'i Cerme dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan atau 54 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.