Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mat Jai di rumahnya Dusun Dooro RTRT 01 RW 01, Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Senin (25/7).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan mengeksekusi paksa Mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Mat Ja'i. Hal tersebut karena terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa tahun 2017-2019 tersebut tidak kunjung menyerahkan diri ke Kejari Gresik, Jumat (15/7).
Jajaran Unit tindak pidana korupsi Sat Reskrim Polres Gresik, saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Bulangan, Kecamatan Dukun untuk pembangunan proyek Jalan Desa dan Jembatan Desa.
Kejaksaan Nageri (Kejari) Gresik saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Roomo,
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Matja'i Kades Dooro, Kecamatan Cerme divonis Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme Matja’i. Penahanan dilakukan setelah tersangka korupsi dana desa ini menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus).