Langkah hukum banding yang diajukan terdakwa Mat jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa timur ditolak majelis hakim.
Setelah dilakukan tuntutan 2 tahun 3 bulan kepada terdakwa Ifan Suparno,32, kuasa hukum terdakwa Fasichatus Sakdiyah melakukan pledoi di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/10 ).