Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, berharap masyarakat tetap mengurus akta kematian di masa PPKM level 4 ini.  Pasalnya, banyak orang yang menyepelekan membuat akta kematian. Padahal, akta kemarian sangat penting untuk berbagai kebutuhan, misalnya pengurusan ahli waris, asuransi, urusan perbankan, pernikahan anak yang tinggal orang tua dan lain sebagainya.