Kajaksaan Negeri (Kejari) Gresik menaikkan status penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan UPC (Unit Pelayanan Cabang) PT. Pegadaian (Persero) Desa Tambak, Bawean.
Terdakwa pencemaran nama baik Agus Suryo Widodo, Masrur dan Sukardi hanya bisa tertunduk saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka dituntut hukuman 5 bulan penjara atas perbuatannya memasang papan pengumuman terkait sengketa rumah dan tanah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan tuntutan pidana kasus tindak pidana pencurian tersangka Umar Buang ,34, warga asal Gg.Tol selatan RT 4 RW 4, Desa Suci, Kecamatan Manyar yang disangka melanggar pasal 362 KUHP.
Rumah Restorative Justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Muhammad Hamdan S, Kamis (31/3). Rumah ini menjadi tempat penegakan hukum yang berlandaskan hati nurani dan yuridis subjektif. Penyelesaian kasus hukum tanpa harus naik ke meja hijau persidangan.
Jajaran Kejaksaan Negri (Kejari) Gresik terus melakukan upaya pencegahan terjadinya penyalahgunaan anggaran desa. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi aturan di desa-desa