Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mat Jai di rumahnya Dusun Dooro RTRT 01 RW 01, Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Senin (25/7).
Langkah hukum banding yang diajukan terdakwa Mat jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa timur ditolak majelis hakim.
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Matja'i Kades Dooro, Kecamatan Cerme divonis Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Kepala Desa (Kades) Dooro, Kecamatan Cerme Matja’i. Penahanan dilakukan setelah tersangka korupsi dana desa ini menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik pidana khusus (Pidsus).