Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengaku proses Pencocokan Dan Penelitian (Coklit) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyakn tantangan petugas coklit utamanya di kawasan perumahan
Terdakwa Hermanto alias Garong,38 , warga RT 2 RW 1 Dusun Lampisan Desa Wirotibing Kecamatan Prambon Sidoarjo hanya bisa pasrah menerima hukuman. Majelis hakim Wiwin Arodawanti menvonis Garong dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda pp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang virtual.
Muhammad Syaiful, RT002/RW002, Amburan Desa Kendangan Kecamatan Cerme nyaris dikira pencuri warga di Perumahan Grand Simphony, Minggu 26/7) malam. Pasalnya, ia membawa kabur motornya yang sudah digadaikan temannya, Arip ke Khumaida, warga Perumahan Grand Simphony Blok B3 No 9 Desa Kembangan. “Datang ke rumah, tidak bawa uang asal bawa kabur saja. Lha wong utangnya masih ada,” ungkap Khumaida.
Berbagai cara dilakukan untuk bertahan hidup saat masa pandemi Covid-19. Begitu juga yang dilakukan warga di kawasan Sidokumpul. Tak kalah akal, mereka memanfaatkan saluran pembuangan air limbah atau got untuk budidaya ikan lele.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB mencopot Fandi Akhmad Yani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik. Ini dilakukan lantaran pria yang akrab disapa Gus Yani ini mencalonkan diri sebagai calon bupati (cabup) dari partai lain. Saat ini, surat permintaan pencopotan telah dikirim ke pimpinan dewan.