Terdakwa tidak pidana penganiayaan Alfi Ashari ,30, warga Dusun Krajan II RT 2 RW 9, Desa Ujung Pangkah Wetan menjalani sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (5/8). Juragan tambak itu melakukan penganiayaan Irawan  di  warung kopi saat menagih uang penjualan tambak milik orang tuanya senilai Rp 1,250 miliar. Namun, korban tidak membayar sehingga terdakwa naik pitam dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.