Sidang perkara penangkapan ikan menggunakan jaringan trawl dengan terdakwa Ifan Suparno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pada sidang kali ini, terdakwa membantah menangkap ikan dengan menggunakan trawl.
Terdakwa Ifan Suparno, seorang nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9). Suparno didakwa karena telah menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Setiap datang musim hujan, warga di sekitar bantaran sungai Bengawan Solo tak ingin melewatkan tradisi komboan. Yakni, tradisi berebut ikan mabuk. Dengan menggunakan alat seadanya mereka memburu ikan yang mengambang di permukaan air.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gresik memastikan harga ikan kini mulai stabil. Ini setelah sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk membantu para nelayan untuk menjual hasil tangkapan.
Memasuki new normal, nelayan di wilayah Gresik utara optimistis bisa kembali bangkit. Mereka yakin harga ikan normal lagi serta produktivitas naik. Maklum, selama pandemi Covid-19 dan melewati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harga ikan laut anjlok.