Langkah hukum banding yang diajukan terdakwa Mat jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa timur ditolak majelis hakim.
Setelah dilakukan tuntutan 2 tahun 3 bulan kepada terdakwa Ifan Suparno,32, kuasa hukum terdakwa Fasichatus Sakdiyah melakukan pledoi di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/10 ).
Terdakwa kasus pencurian Irfan Sutikno warga asal Desa Tempel Sukorejo 1/110 RT 03 RW 08, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya hanya bisa pasrah. Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, saat sidang tuntutan secara daring di PN Gresik.