Gelombang penolakan operasional bongkar muat batu bara di pelabuhan yang dikelola PT Gresik Jasa Tama (GJT) kembali mencuat. Warga dari Desa Kroman, Kemuteran dan Lumpur secara door to door mengumpulkan tanda tangan keberatan terhadap pengeluaran izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik berkirim surat kepada PT Gresik Jasa Tama (GJT) untuk menghentikan seluruh aktivitas. Selain itu, mereka juga menyurati TNI dan Polisi agar tidak melakukan pengawalan terhadap aktivitas GJT.
Aksi demo beroperasinya bongkar muat batubara di PT Gresik Jasa Tama (GJT) masih terus berlanjut di depan kantor Gedung DPRD Gresik, Selasa (18/08). Warga asal tiga kelurahan yaitu Lumpur, Kemuteran dan Bedilan kembali membawa spanduk penolakan beroperasinya PT Gresik Jasa Tama (GJT) perusahaan bongkar muat batubara yang berlokasi di Jalan REMartadinata.
Warga yang tinggal di sekitar ring satu PT Gresik Jasatama (GJT) yang berada di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Kroman, Lumpur dan Kemuteran kembali resah. Sudah sepekan ini PT Gresik Jasatama kembali melakukan bongkar muat batubara di pelabuhan yang mereka kelola tanpa sosialisasi. Debu batubara kembali memenuhi udara, dan kembali masuk ke paru-paru warga yang rumahnya tak jauh dari pelabuhan mengintai kesehatan warga.
Ketegangan antara warga Kelurahan Kemuteran dan Lumpur dengan PT Gresik Jasa Tama (GJT) masih terus terjadi. Aksi protes yang dilakukan warga sejak Rabu masih tetap digelar.
Setelah sepuluh bulan ditutup warga, PT Pelindo III Gresik kembali membuka fasilitas terminal curah kering yang difungsikan untuk bongkar muat batu bara.