Kasus dugaan penyelewengan bantuan oleh Mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan  yang kini jadi Kades Tambakrejo Latib akhirnya diproses Polres Gresik. Kedua saksi dipanggil Polres yakni Ketua Gapoktan Sungatno Hadi dan anggotanya Supardi.
Aliansi petani Tambakrejo Kecamatan Duduksampeyan mengadukan mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) ke Polres Gresik atas dugaan penyelewengan bantuan belasan peralatan pertanian dan uang senilai Rp 150 Juta.
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan membantah telah memperjualbelikan pupuk bantuan. Mereka berdalih pungutan untuk biaya administrasi kelompok. Meskipun penarikannya dilakukan setiap kali petani ingin mengambil pupuk bantuan.