Aparat kepolisian dituntut untuk segera menetapkan tersangka kasus tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng. Desakan tersebut salah satunya datang dari LSM FPSR.
Jajaran kepolisian Resort (Polres) Gresik akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pengerukan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng. Aparat penegak hukum itu, memasang police line di lokasi galian.