Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM )Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik mendesak
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Salah satunya yakni
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mencatat sepanjang 2021 sedikitnya ada delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Gresik tersandung persoalan hukum di luar negeri.