Terdakwa Ardy Firmansyah ,36, warga Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Gresik Kota nekat menganiaya tetangga hingga mata lebam dan mengalami trauma. Hal itu diduga
Polisi telah melimpahkan berkas Musyafak, 39, warga asal Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Terdakwa Ifan Suparno, seorang nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9). Suparno didakwa karena telah menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.