Polisi telah melimpahkan berkas Musyafak, 39, warga asal Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Terdakwa Ifan Suparno, seorang nelayan asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9). Suparno didakwa karena telah menangkap ikan menggunkan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.