Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik memastikan pelaksanaan orientasi madrasah dilakukan secara daring. Sehingga, pelaksanaan tetap dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan membuat Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik tidak ingin mengambil resiko. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 421/1869/437.53/2021, mereka memilih menggelar tahun ajaran baru secara daring.