Terdakwa kasus pencurian Irfan Sutikno warga asal Desa Tempel Sukorejo 1/110 RT 03 RW 08, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya hanya bisa pasrah. Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia, saat sidang tuntutan secara daring di PN Gresik.
Petugas gabungan dari TNI, Polri serta Satpol PP Kabupaten terus mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat khususnya pengguna jalan umum. Terbaru, mereka melakukan imbauan kepada pengguna jalan baik roda empat dan dua di Kawasan Gresik Kota Baru (GKB) dan Terminal Gubernur Suryo.
Petugas gabungan di wilayah Kecamatan Manyar memiliki cara berbeda untuk menghukum para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Yakni, dengan meminta mereka melakukan sujud.
Memasuki era new normal, semakin banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan (protkes). Seperti di Kecamatan Bungah. Puluhan remaja yang berada disalah satu warung kopi (warkop) dihukum push up.