Kedua warga asal Desa Sidowungu RT 16 RW 4, Kecamatan Menganti yakni Nur Akhyani ,48, dan M Nur Wahyudi,26 harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Gresik. Mereka diamankan anggota Jajaran Satreskrim Polres Gresik usai melakukan pencurian motor (curanmor) pada tujuh tempat di wilayah Kecamatan Menganti. Â Ironisnya, kedua tersangka merupakan paman dan keponakan yang melakukan aksi maling motor yang menggasak motor di wilayah Kecamatan Menganti.