Misteri kasus pembunuhan Erni Kristianah ,36, janda satu anak di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik akhirnya terungkap. Pelakunya adalah Abdullah Musyafak,39. Teman kecan korban Erni.
Terdakwa kasus pembuangan bayi Hardiyaning Astiti Eka ,42, hanya bisa pasrah mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Akibat perbuatannya, Warga Perum Graha Menganti, Desa Bringkang Gresik itu divonis 3,6 tahun.