Dua terdakwa kasus narkoba Putri Hardiyanti,22, warga RT 4, RW 2, Desa Dalegan, Kecamatan Panceng dan Rifqi Robethoh Akbar ,19, warga RT 1, RW 1, Desa Cangaan, Kecamatan Ujungpangkah pasrah. Kedua pemuda dan pemudi asal Gresik urata itu dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik di Pengadilan Negeri Gresik.
Untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan di lokasi wisata, polisi melakukan pengawasan di berbagai titik wisata yang sudah buka. Salah satunya, Wisata Setigi (Selo Tirto Giri) di Desa Sekapuk Ujungpangkah dan Wisata Pantai Dalegan Kecamatan Panceng.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cabang Gresik mengingatkan kepada seluruh pihak yang ingin melakukan pemanfaatan area bibir pantai harus mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)