Terdakwa kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Suropadi tertunduk lesu saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bagaimana tidak, akibat perbuatannya mantan camat ini divonis hukuman 8 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan Camat Duduksampeyan Suropadi sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran. Penetapan sebagai tersangka sesuai surat panggilan terbaru yang dilayangkan Kejari.