Kondisi dermaga penyeberangan perahu tradisional di bantaran Sungai Bengawan Solo Desa Jrebeng Kecamatan Dukun amblas. Padahal, dermaga itu baru dibangun enam bulan lalu. Padahal dermaga itu dibutuhkan masyarakat sebagai penyeberangan antar dusun maupun desa. "Tidak sampai setahun setelah dibangun sudah amblas.
Terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Maftukhin ,39, warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng divonis 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Rina Indrajanti.  Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan terhadap saksi