Sidang perkara pembunuhan AAH di area bukit jamur, Kecamatan Bungah, Gresik memanas. Orang tua korban tidak terima kedua pelaku hanya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
Polisi berhasil melengkapi berkas pelak pembunuhan bukit jamur MSK,16, dan SNI,15. Saat ini, berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Hasil tes kesehatan dan kejiwaan kedua tersangka kasus pembunuhan terhadap AAH,13, yang dilakukan MSK, 15, dan SNI, 16, di RS Bhayangkara Polda Jatim didampingi Kuasa hukum tersangka dan anggota Satreskrim Polres Gresik serta didampingi kedua orang tua korban.
Setidaknya ada 23 adegan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang dialami oleh korban AAH ,13, pelajar kelas 2 SMP Desa Sidokumpul Kecamatan Bungah. Rekontruksi dilakukan tersangka berinisial MSK, 15, dan SNI, 16, di halaman Mapolres, kemarin.
Polisi masih terus melakukan upaya menggali identitas mayat bocah yang ditemukan mengapung dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah beberapa hari lalu. Kemarin (1/11),