Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Pemkab Gresik mengaku tidak akan main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Gresik. Termasuk pada bangunan baliho berukuran 4x6 meter yang berdiri di Jalan Sumatera depan Gressmall. Dalam waktu dekat mereka bakal melakukan penyegelan.
Manajemen Gressmall dibuat kaget ada sebuah papan baliho berukuran besar berdiri di area pintu keluar Mal. Pasalnya, keberadaan papan baliho tersebut dinilai berbahaya bagi masyarakat maupun pengendara yang melintas. Untuk itu, mereka mendesak pemerintah segera melakukan penertiban.
Maraknya pemasangan reklame maupun spanduk tanpa izin mendapat atensi serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik. Salah satunya, dengan memanggil dua perusahaan. Ini dilakukan untuk membantu pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).