Terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, Muhammad Azrul Ahmadludin hanya bisa tertunduk lesu saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pemuda Dusun Karangpundut, Desa Pundutterate, Kacamatan Benjeng, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
Terbukti melakukan penganiayaan, terdakwa Maftukhin ,39, warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng divonis 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Rina Indrajanti.  Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan terhadap saksi
Kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa (kades) Sidogedungbatu, Supar terhadap warganya dipastikan lanjut terus. Dalam waktu dekat polisi bakal melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.