Tersangka Muasan ,40, tidak bisa mengelak saat penyidik Polsek Dukun menunjukkan dua buah LPG melon ukuran 3 kilogram dan satu unit kipas angin di Desa Sawo.
Jajaran kepolisian Resort (Polres) Gresik akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pengerukan galian C yang diduga ilegal di Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng. Aparat penegak hukum itu, memasang police line di lokasi galian.
Jelang hari pencoblosan 9 Desember mendatang, Polres Gresik mulai menyiapkan pasukan. Total ada 800 personil kepolisian yang disiagakan di 18 kecamatan. Selain itu,
Warga Dusun Pasinan Lemah Putih RT 16 RW 04, Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom Leo Setyawan Yayan,27, diamankan Satreskoba karena menyimpan dan membawa narkoba jenis sabu – sabu (SS).
Kasmian,43, warga RT 08/RW 02 Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom diamankan Polsek setempat. Ini dilakukan lantaran pasien yang pernah dirawat di RSJ Menur karena mengalami gangguan jiwa kembali meresahkan warga.