Sejumlah 7.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Â Gresik hingga pertengahan Januari 2021 belum menerima gaji. Padahal seharusnya mereka sudah mendapatkan gaji pada 1 Januari lalu.
Tahun 2020 merupakan tahun terberat buat kita semua. Tidak satupun dari kita yang menyangka bahwa dunia akan dilanda Pandemi Covid 19. Semua harapan, rencana serta keinginan yang ingin diraih di tahun ini pupus karena pandemi ini. Selama kurang lebih 10 bulan berjuang dan berusaha bertahan di masa pandemi. Dan sampai hari ini kita masih belum mengetahui kapan pandemi ini akan berakhir.
Perayaan tahun baru kali ini dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Demi memutus persebaran Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), Pemkab Gresik membatasi sejumlah aktivitas warga. Termasuk penutupan akses keluar-masuk Kota Gresik saat perayaan tahun baru.
Dinas Perhubungan (Dishub)Â Kabupaten Gresik melakukan penertiban petugas juru parkir (jukir) liar. Total ada 120 titik parkir yang ditertibkan, diantaranya Kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar, Balongpanggang, Sidayu dan Sangkapura.
Mulai 2021, Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Gresik yang sebelumnya ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik bakal berpindah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.
Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Gresik terus berupaya memperbaiki layanan air bersih bagi masyarakat sesuai Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala desa di Kabupaten Gresik tampaknya bakal tersenyum sumringah. Bagaimana tidak, pada tahun 2021 mendatang gaji yang mereka terima bakal mengalami kenaikan.