32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

YLBH Fajar Trilaksana Beri Penyuluhan Hukum di SMPN 22 Gresik

GRESIK – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMPN 22 Gresik. Kegiatan tersebut merupakan bagian program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan serentak digelar di berbagai sekolah seluruh Indonesia.

Dengan tagline BPHN Mengasuh dan mengusung tema “Mencegah Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahamkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari”, sebanyak 30 siswa perwakilan kelas dan OSIS hadir dalam penyuluhan.

Hadir pula Sugianto Kepala UPT SMPN 22 Gresik, Adi Nugroho selaku Kasubag Penyuluh Bagian Hukum Pemda Gresik, serta Fajar Yulianto,SH.MH.CTL selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Kitri Jumiati,SH. selaku dewan pembina dan Subandi SH.MH. CTL. Cp.Arb. sebagai tim advokat.

Kepala UPT SMPN 22 Gresik, Sugianto saat membuka kegiatan menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum itu bermanfaat bagi siswa siswi dan sekolah pada umumnya. Diungkapkannya, semua peraturan dan hukum termasuk agama ada dan diturunkan untuk memperbaiki akhlak manusia,

“Kita sebagai warga negara Indonesia harus mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Di sekolah juga menerapkan program Kurikulum Merdeka dengan konsep P5 nya. Dimana salah satunya penguatan nilai Pancasila untuk membentuk Karakter yang pancasilais dan terhindar dari pelanggaran hukum,”terangnya.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, menyampaikan, program BPHN Mengasuh dilatarbelakangi atas keprihatinan BPHN sejumlah kasus yang terus meningkat tentang terjadinya kenakalan anak usia sekolah yang mengarah kepada perbuatan kriminal. Bahkan seringkali mengakibatkan ancaman pemidanaan bagi anak.

“Program serentak ini atas dasar pemikiran rasa keprihatinan, dan kami berharap dengan penyuluhan hokum ini, kenakalan dan kriminalitas anak yang sedang marak diluar sana tidak terjadi di Gresik,” kata Fajar Yulianto.

YLBH Fajar Trilaksana memberikan edukasi perbedaan difinisi kenakalan dan kriminalitas, seperti bolos sekolah, merokok, dan tidak tertib dalam menjalankan peraturan sekolah merupakan sebuah kenakalan dan perlu dibina oleh bagian Bimbingan Konseling (BK). Tindakan yang berhadapan dengan hukum yang berakibat dipenjara yakni, perkelahian, pembullian, hingga pemerasan hingga pelecehan seksual.

Baca Juga : Bu Min Bersama Kadispendik Berikan Pembinaan Pada Kepala Sekolah SMPN

“Untuk menghindar itu, harus ada upaya preventif terhadap nilai-nilai Pancasila. Karena didalamnya ada pemahaman akan agama, pengakuan persamaan hak derajat, tenggang rasa, tepo sliro dan wajibnya menghormati hak orang lain,” jelas Fajar.

Mewakili Kabag Hukum Pemda Gresik Adi Nugroho menambahkan, atas dasar banyaknya kasus anak yang berhadapan hukum mulai dari anak sebagai pelaku tindak kriminal, anak sebagai korban tindak kriminal dan anak sebagai saksi atas perbuatan kriminal.

“Maka karena itu perlu penanganan serius dan masif. Itu semua upaya menghambat sekaligus upaya preventif agar mencegah tindakan yang melanggar hukum,” ungkapnya. (rir/han)

GRESIK – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMPN 22 Gresik. Kegiatan tersebut merupakan bagian program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan serentak digelar di berbagai sekolah seluruh Indonesia.

Dengan tagline BPHN Mengasuh dan mengusung tema “Mencegah Kenakalan Dan Kriminalitas Anak Dengan Memahamkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari”, sebanyak 30 siswa perwakilan kelas dan OSIS hadir dalam penyuluhan.

Hadir pula Sugianto Kepala UPT SMPN 22 Gresik, Adi Nugroho selaku Kasubag Penyuluh Bagian Hukum Pemda Gresik, serta Fajar Yulianto,SH.MH.CTL selaku Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Kitri Jumiati,SH. selaku dewan pembina dan Subandi SH.MH. CTL. Cp.Arb. sebagai tim advokat.

-

Kepala UPT SMPN 22 Gresik, Sugianto saat membuka kegiatan menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum itu bermanfaat bagi siswa siswi dan sekolah pada umumnya. Diungkapkannya, semua peraturan dan hukum termasuk agama ada dan diturunkan untuk memperbaiki akhlak manusia,

“Kita sebagai warga negara Indonesia harus mengakui UUD 1945 dan Pancasila sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Di sekolah juga menerapkan program Kurikulum Merdeka dengan konsep P5 nya. Dimana salah satunya penguatan nilai Pancasila untuk membentuk Karakter yang pancasilais dan terhindar dari pelanggaran hukum,”terangnya.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, menyampaikan, program BPHN Mengasuh dilatarbelakangi atas keprihatinan BPHN sejumlah kasus yang terus meningkat tentang terjadinya kenakalan anak usia sekolah yang mengarah kepada perbuatan kriminal. Bahkan seringkali mengakibatkan ancaman pemidanaan bagi anak.

“Program serentak ini atas dasar pemikiran rasa keprihatinan, dan kami berharap dengan penyuluhan hokum ini, kenakalan dan kriminalitas anak yang sedang marak diluar sana tidak terjadi di Gresik,” kata Fajar Yulianto.

YLBH Fajar Trilaksana memberikan edukasi perbedaan difinisi kenakalan dan kriminalitas, seperti bolos sekolah, merokok, dan tidak tertib dalam menjalankan peraturan sekolah merupakan sebuah kenakalan dan perlu dibina oleh bagian Bimbingan Konseling (BK). Tindakan yang berhadapan dengan hukum yang berakibat dipenjara yakni, perkelahian, pembullian, hingga pemerasan hingga pelecehan seksual.

Baca Juga : Bu Min Bersama Kadispendik Berikan Pembinaan Pada Kepala Sekolah SMPN

“Untuk menghindar itu, harus ada upaya preventif terhadap nilai-nilai Pancasila. Karena didalamnya ada pemahaman akan agama, pengakuan persamaan hak derajat, tenggang rasa, tepo sliro dan wajibnya menghormati hak orang lain,” jelas Fajar.

Mewakili Kabag Hukum Pemda Gresik Adi Nugroho menambahkan, atas dasar banyaknya kasus anak yang berhadapan hukum mulai dari anak sebagai pelaku tindak kriminal, anak sebagai korban tindak kriminal dan anak sebagai saksi atas perbuatan kriminal.

“Maka karena itu perlu penanganan serius dan masif. Itu semua upaya menghambat sekaligus upaya preventif agar mencegah tindakan yang melanggar hukum,” ungkapnya. (rir/han)

Most Read

Berita Terbaru