GRESIK – Legalitas usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Namun belum semua pelaku UMKM memilikinya. Hal tersebut melatarbelakangi 12 mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) BPN Season 2 Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) memberikan edukasi kepada warga mengenai legalitas usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Kebomas, Kamis (9/2).
Tak kurang dari 40 peserta hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka terdiri dari Ibu-ibu PKK dan Kelompok UMKM. Soosialisasi legalitas tersebut sebagai bentuk Program Kerja (Proker) KKN UMG, dimana memberikan informasi kepada pelaku usaha terkait pengetahuan dan pemahaman pengurusan legalitas usaha.
Baca Juga : Melawat ke SMK Semen Gresik, KKN UMG Gelar Pengabdian Masyarakat
Sosialisasi ini menghadirkan pembicara dosen UMG selaku pelaku UMKM Kecamatan Sidayu Hidayat, S.T.,M.Eng. Menurut Hidayat, UMKM memiliki potensi besar dalam menunjang perekonomian di Indonesia secara makro.
“UMKM memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Disisi lain, UMKM juga berperan penting dalam menyerap tenaga kerja,”tuturnya.
Dosen Pembimbing Lapangan(DPL), Ma’had Wicaksono, S.Kom., M.Kom mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan survey kepada berbagai pelaku UMKM di Kelurahan Kebomas. Dari hasil survei ditemukan beberapa pelaku UMKM belum memiliki izin usaha. Untuk itu Kelompok KKN memberikan sosialisasi dan Pelatihan pembuatan legalitas dasar Produk UMKM meliputi pembuatan NPWP maupun NIB.
Baca Juga : KKN UMG dan BPN Bantu Legalisasi Tanah Warga Bringkang Melalui PTSL
“Alhamdulillah, saya sebagai pembimbing lapangan KKN di Kelurahan Kebomas Kecamatan Kebomas sangat berterima kasih kepada perangkat Kelurahan Kebomas beserta masyarakat yang begitu antusias menerima kehadiran kami dan para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Gresik untuk melaksanakan KKN di sini,”pungkasnya.
Dengan program kerja tersebut mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Gresik berharap dengan terlaksananya program kerja ini dapat membantu UMKM menjadi lebih baik sehingga para pelaku usaha tidak bingung lagi akan dokumen legalitas yang digunakan untuk keperluan usahanya. (rir/han)