GRESIK – Perubahan aturan soal pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) melalui Permendikbud 6 tahun 2021 mendapatkan protes. Salah satunya dari pengasuh ponpes di Gresik yang meminta peraturan tersebut dicabut.
Pengasuh Ponpes Maziyatul Ilmi Menganti, Abdul Muid menyampaikan jika perubahan aturan penyaluran dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud 6 2021 adalah sebuah tindakan diskriminatif. “Siapapun presidennya, dan siapapun mendikbudnya tidak boleh membuat aturan yang mendiskreditkan jumlah siswa sedikit maupun banyak,” ujarnya, Kamis (9/9).
Dalam Permendikbud tersebut telah diatur jika dana BOS akan dihentikan kepada sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 selama tiga tahun terakhir, sehingga terkesan diskriminatif.
Dia menyatakan, ketentuan itu mencederai kedilan sosial serta tak mencerminkan UUD 1945. Seluruh warga negara seharusnya mendapatkan pendidikan layak. Peraturan harus memenuhi unsur keadilan sosial. “Kami mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas pemerintah. Kami pun telah berkirim surat ke Presiden agar peraturan itu dicabut,” jelasnya
Pihaknya berharap pemerintah mencabut peraturan tersebut, apalagi kedua ormas besar Muhammadiyah dan NU juga tidak sepakat dengan aturan itu sehingga, bisa ditinjau ulang bahkan dicabut. “Permendikbud 6 tahun 2021 itu akan banyak meresahkan Banyak pendidikan di Indonesia, dan banyak membawa madlorotnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik S Hariyanto mengatakan, akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkati dengan peraturan tersebut. “Semuanya kami sampaikan dengan baik, semoga nanti keputusan tetap yang terbaik,” kata Hariyanto. (yud/han)