SURABAYA – CT-Scan merupakan alat yang dapat membantu dokter dalam menegakkan diagnosis terhadap penyakit maupun kelainan tertentu pada pasien. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai fasilitas kesehatan yang dikelola oleh pemerintah dalam melayani masyarakat seharusnya juga didukung dengan ketersediaan alat pemeriksaan penunjang medis yang memadai seperti USG, Rontgen dan CT-Scan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 1 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat“.Keberadaan alat penunjang CT-Scan yang memadai sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan“.
Keberadaan alat penunjang medis yang memadai merupakan salah satu wujud dari terlaksananya peyananan kesehatan masyarakat yang paripurna.Namun, berdasarkan fakta di lapanganbeberapa rumah sakit memiliki keterbatasan ketersediaan mesin CT-Scan. Keterbatasan dapat dipegaruhi beberapa faktor, salah satunya yakni dari mesin itu sendiri mengingat sebagai sebuah mesin, maka CT-Scan tentunya beresiko mengalami kerusakan entah karena kurangnya maintenance maupun faktor usia dari sebuah mesin. Hal ini tentunya dapat menghambat proses pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.