LAMONGAN – Bagi orang tua, kesehatan anak merupakan hal penting yang tidak bisa terlepas dari kehidupan mereka. Bahkan sejak dalam kandungan, kesehatan anak menjadi fokus mereka. Demi menjaga kesehatan buah hati, orang tua tidak perlu panik dikarenakan ada Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN). Pasalnya, program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) ini dapat memberikan jaminan kesehatan bagi anak.
“Saya sangat merasa tenang untuk urusan jaminan kesehatan anak saya sejak masih dalam perut sampai lahir, karena saya telah terdaftar sebagai peserta JKN terlebih saya dibiayai Pemerintah mengingat keterbatasan kondisi finansial keluarga kami. Setelah anak saya lahir, petugas fasilitas kesehatan memastikan kepesertaan saya aktif, karena saya peserta aktif jadi anak saya bisa langsung didaftarkan pada hari kelahirannya,” ungkap Peserta JKN, Ismatul Lailiyah.
Sementara itu, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendaftarannya paling lambat 28 (dua puluh depalan) hari sejak dilahirkan.