GRESIK – Masalah persampahan masih menjadi persoalan utama di Kabupaten Gresik. Minimnya perhatian terhadap persoalan ini mendapat sorotan dari kalangan dewan. Untuk itu mereka berencana membuat regulasi tentang pelayanan kebersihan dan retribusinya.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan salah satu alasan menggagas ranperda persampahan karena selama ini pengelolaannya masih kurang maksimal. “Terbukti banyak warga yang akhirnya membuang sembarangan,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya fasilitas pemerintah. Salah satunya tempat pembuangan akhir (TPA). Sampai detik ini, Gresik masih mengandalkan TPA Ngipik. “Makanya sekarang overload. Ini perlu dicarikan solusinya,” kata dia.
Kalau nanti fasilitas sudah lengkap, maka perlu dibahas untuk sistem retribusinya. Misalnya, untuk kawasan perumahan, perdagangan, hotel hingga rumah makan. “Kalau perlu pemerintah harus membuat lembaga khusus yang mengurusi urusan persampahan. Agar lebih maksimal,” imbuhnya. (jar/rof)