GRESIK – Ketua Tim Anggaran Pemkab Gresik yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan jika dana hibah pada tahun depan tidak boleh berupa uang tunai. Meski demikian ada beberapa jenis kegiatan hibah yang tetap diperkenankan dalam bentuk belanja uang.
Menurut mantan Kadis PUTR Gresik itu, hibah dalam bentuk barang untuk jenis tertentu seperti bantuan pembangunan masjid, musholla, bantuan UMKM dan sebagainya diupayakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pada umumnya, lewat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Jadi teknisnya seperti itu, yang banyak dinas pendidikan, kesra (bagian kesejahteraan rakyat pemkab), diskoperindag. Mekanisme seperti pengadaan barang dan jasa pada umumnya. Karena dari KPK mengarahkan begitu,” kata Washil.
Sementara untuk hibah yang bisa berupa uang tunai seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari DAK. “Saat ini sedang kami bahas mengenai teknis detail aturan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir menyampaikan, yang perlu dipikirkan eksekutif adalah mengatur mekanisme penyaluran hibah tersebut setelah ada arahan dari KPK.
“Yang jadi problem itu hibah (untuk) pembangunan musholla dan masjid, nah itu bagaimana, dulu ada bantuan operasional masjid (BOM) itu, lewat Kesra yang menginventarisir usulan-usulan langsung ke BPPKAD,” ujarnya.
Mengenai arahan KPK itu Qodir mengaku mendukungnya untu memenuhi akuntabilitas keuangan daerah. “Itu bagian dari atensi KPK bahwa belanja hibah itu tidak boleh diberikan secara tunai. Maka kami sepakat, ndak apa yang penting sesuai dengan proposal yang sudah masuk sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” tandasnya. (fir/han)