29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Sidak Baliho Bodong, DPRD Minta Dinas PU dan Perizinan Lakukan Audit

GRESIK – Persoalan baliho bodong di depan Gressmall Gresik mendapat sorotan tajam dari parlemen. DPRD Gresik menemukan sejumlah pelanggaran aturan dalam pembangunan baliho. Salah satunya, melebihi sisi bahu jalan bagian luar yang berbatasan dengan badan jalan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan audit.

Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi yang turun ke lokasi mengatakan selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik papan baliho telah melanggar Peraturan Bupati 9/ 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Hasil temuan saya dilapangan pembangunan baliho ini melanggar ketentuan pasal 21 dimana pada huruf E diatur apabila pembangunan bidang reklame tidak boleh melebihi sisi bahu jalan bagian luar yang berbatasan dengan badan jalan,” kata politisi PKB ini.

Untuk itu dia meminta agar tim pengawasan pembangunan reklame yang telah dibentuk pemerintah daerah bersikap tegas dengan memberikan surat perintah bongkar sampai pemilik reklame mengantongi izin tertulis. Dis amping itu, lanjut Hamdi, apabila rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sudah turun pihaknya meminta agar tim pengawas reklame melakukan audit bangunan karena fakta pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rekomendasi PUTR.

“Jika pihak-pihak yang masuk dalam tim pengawasan sesuai dengan Perbub 9/2016 tidak menindaklanjuti temuan saya ini maka patut dipertanyakan kinerjanya. Hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi institusi penegak hukum,” tegasnya. (fir/rof)

GRESIK – Persoalan baliho bodong di depan Gressmall Gresik mendapat sorotan tajam dari parlemen. DPRD Gresik menemukan sejumlah pelanggaran aturan dalam pembangunan baliho. Salah satunya, melebihi sisi bahu jalan bagian luar yang berbatasan dengan badan jalan. Untuk itu, pihaknya meminta agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan audit.

Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi yang turun ke lokasi mengatakan selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik papan baliho telah melanggar Peraturan Bupati 9/ 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Hasil temuan saya dilapangan pembangunan baliho ini melanggar ketentuan pasal 21 dimana pada huruf E diatur apabila pembangunan bidang reklame tidak boleh melebihi sisi bahu jalan bagian luar yang berbatasan dengan badan jalan,” kata politisi PKB ini.

-

Untuk itu dia meminta agar tim pengawasan pembangunan reklame yang telah dibentuk pemerintah daerah bersikap tegas dengan memberikan surat perintah bongkar sampai pemilik reklame mengantongi izin tertulis. Dis amping itu, lanjut Hamdi, apabila rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sudah turun pihaknya meminta agar tim pengawas reklame melakukan audit bangunan karena fakta pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan rekomendasi PUTR.

“Jika pihak-pihak yang masuk dalam tim pengawasan sesuai dengan Perbub 9/2016 tidak menindaklanjuti temuan saya ini maka patut dipertanyakan kinerjanya. Hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi institusi penegak hukum,” tegasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru