26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Polemik Jabatan, Kepala OPD Gresik Tak Bisa Dirotasi Sebelum 2 Tahun

GRESIK – Dipenghujung bulan Januari muncul informasi jika Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akan merombak posisi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya tidak maksimal pada Februari mendatang. Namun sayangnya rencana rotasi pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Gresik itu digoyang.

Alasannya karena pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.  Nah, dalam pasal 131 ayat 2 tertulis jika bahwa Jabatan Tinggi Pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga : Anggaran OPD Direfocusing hingga 30 Persen, DPRD Klarifikasi Pemkab

Menanggapi hal ini Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan dan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) wilayah I, Rudiarto Sumarwono melalui Asisten KASN Bidang Pengawasan dan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi membenarkan jika rotasi jabatan kepala OPD dilakukan minimal dua tahun.

Meski demikian, lanjut Sumardi, Pemda bisa menggunakan pijakan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tahun 2019 yang mengatur jika JPT bisa dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 1 tahun.

GRESIK – Dipenghujung bulan Januari muncul informasi jika Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akan merombak posisi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya tidak maksimal pada Februari mendatang. Namun sayangnya rencana rotasi pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Gresik itu digoyang.

Alasannya karena pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.  Nah, dalam pasal 131 ayat 2 tertulis jika bahwa Jabatan Tinggi Pratama dapat dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Baca Juga : Anggaran OPD Direfocusing hingga 30 Persen, DPRD Klarifikasi Pemkab

-

Menanggapi hal ini Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan dan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) wilayah I, Rudiarto Sumarwono melalui Asisten KASN Bidang Pengawasan dan Pengisian JPT Wilayah I, Sumardi membenarkan jika rotasi jabatan kepala OPD dilakukan minimal dua tahun.

Meski demikian, lanjut Sumardi, Pemda bisa menggunakan pijakan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tahun 2019 yang mengatur jika JPT bisa dipindahkan pada jabatan lain paling singkat 1 tahun.

Most Read

Berita Terbaru