GRESIK- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik tahun 2020-2040 mulai dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik. Dalam awal pembahasan yang dimulai dengan paparan dari tim ahli eksekutif akhir pekan lalu, pansus tak memungkiri ada beberapa catatan yang perlu dikritisi.
Ketua Pansus RTRW DPRD Gresik, Syahrul Munir mengatakan, pansus dengan eksekutif kemarin salah satunya meminta agar periode RTRW Kabupaten Gresik diubah 2021-2041.
“Karena untuk mengakomodir Undang-undang Cipta Kerja,” tutur Syahrul Munir, yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik.
Selain itu, pihaknya juga meminta beberapa Peraturan Menteri (Permen) agar dimaksukkan dalam konsideran Ranperda.
Pansus juga meminta data existing, data lama (RTRW yang berlaku) dan data (rencana) perubahan peruntukan ruang. Sehingga bisa melihat mana yang menjadi proyeksi pembangunan pemkab dalam 20 tahun. “Ke depan mana saja perubahannya, kecamatan mana saja, dari kawasan apa menjadi kawasan apa,” tuturnya.
Hal itu perlu dilakukan. Pasalnya, menurut Syahrul, draf ranperda akan dibandingkan dengan kondisi eksisting serta harus sesuai dengan RTRW provinsi dan pusat. “Seperti rencana pembangunan tol, kelanjutan tol KLBM ke Panceng, reaktivasi rel KA dan kebutuhan industri,” paparnya.
Salah satu pokok bahasan yang digodok Pansus dan Eksekutif adalah penataan kawasan sekitar exit tol. Khususnya yang muncul dari pembangunan tol Krian-Legundi-Bunder- Manyar (KLBM).
“Itu juga harus dipikirkan untuk dimanfaatkan sebagai apa, permukimankah, atau kawasan ekonomi yang lain. Kemudian lahan bekas tambang juga kita pikirkan akan dibuat kawasan apa, agar menghasilkan pemasukan untuk daerah,” ungkap Syahrul.
Kata Syahrul, pansus tak mau terburu-buru dalam membahas ranperda RTRW. Pasalnya, mereka masih ingin mempertajam maksud dari arah pembangunan Gresik sebagai industri yang berbudaya. (fir/rof)