GRESIK – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik terus berusaha menata keberadaan menara telekomunikasi. Selain melakukan penataan mereka berharap ada peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, dengan regulasi yang ada pendapatan yang didapat masih sangat rendah.
Misalnya, terkait aset yang banyak digunakan sebagai microcell pole (MCP) atau mini tower. Sewa lahan sangat murah. Kemudian, keberadaan menara yang serampangan. Bahkan di atas rumah-rumah warga.
“Kami akan undang Diskominfo untuk melakukan pembahasan regulasinya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaichu Busyiri didampingi Anggota Komisi I, Kamjawiyono.
Menurut dia, upaya pembenahan regulasi telekomunikasi sebenarnya sudah dimulai sejak 2018 lalu. Namun, usul ranperda batal dilanjutkan. “Insya Allah, tahun depan bisa kita tuntaskan,” terangnya.
Pihaknya mendorong pemkab memiliki tower sendiri yang bisa disewakan kepada operator telekomunikasi. Jadi nanti satu titik satu tower dan bisa digunakan semua provider. Tidak membangun sendiri-sendiri.
“Inovasi untuk menggali PAD dari sektor telekomunikasi memang masih ada peluang besar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kamjawiyono mendukung Komisi I untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Sebab, telekomunikasi saat ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Apalagi saat pandemic. “Kami akan berusaha untuk melakukan penataan,” pungkas dia. (adv/rof)