24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Pemkab Gresik Salurkan Bantuan JPS Bagi Pekerja Terdampak Pandemi

GRESIK –  Pemerintah Kabupaten Gresik  mengimplementasikan kebijakan pemulihan ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dengan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial. Hal itu dilakukan guna meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19.

Pemkab Gresik melakukan sosialisasi Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial kepada pekerja maupun buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupayen Gresik tahun 2021. Sosialisasi terkait Perbup tersebut dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Praja, Senin (25/10).

Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik, Amiantun Habibah Forkopimda dan sejumlah unsur seperti Apindo, Serikat pekerja dan juga para pekerja terdampak.

Tujuan dari sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pekerja terkait dengan tahapan dan mekanisme penyaluran JPS bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, penyaluran JPS bagi pekerja tersebut untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. “Kami berikan bantuan keuangan senilai Rp 500 ribu untuk dua bulan yang diserahkan langsung hari ini,” ujar Bupati Yani.

Kepada penerima manfaat, Bupati Yani ingin agar bantuan tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Kami hanya bisa membantu meringankan beban para pekerja, setidaknya bisa dipakai untuk membeli keperluan pokok, misalnya untuk beli beras,” imbuhnya.

Sementara itu, Wabup Gresik, Aminatun Habibah menambahkan, pemberian JPS ini merupakan wujud upaya pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, terutama bagi maysraakat yang terdampak selama pandemic Covid-19 di Kabupaten Gresik.

“Mudah-mudahan melalui ikhtiar bersama ini mampu membeirkan kebaikan kepada masyarakat dan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak,” tuturnya (fir/han)

GRESIK –  Pemerintah Kabupaten Gresik  mengimplementasikan kebijakan pemulihan ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) dengan menyalurkan Jaring Pengaman Sosial. Hal itu dilakukan guna meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19.

Pemkab Gresik melakukan sosialisasi Perbup Nomor 32 tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial kepada pekerja maupun buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupayen Gresik tahun 2021. Sosialisasi terkait Perbup tersebut dilaksanakan di ruang Mandala Bhakti Praja, Senin (25/10).

Kegiatan itu dihadiri langsung Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik, Amiantun Habibah Forkopimda dan sejumlah unsur seperti Apindo, Serikat pekerja dan juga para pekerja terdampak.

-

Tujuan dari sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan dan pekerja terkait dengan tahapan dan mekanisme penyaluran JPS bagi pekerja yang terdampak Covid-19.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan, penyaluran JPS bagi pekerja tersebut untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. “Kami berikan bantuan keuangan senilai Rp 500 ribu untuk dua bulan yang diserahkan langsung hari ini,” ujar Bupati Yani.

Kepada penerima manfaat, Bupati Yani ingin agar bantuan tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Kami hanya bisa membantu meringankan beban para pekerja, setidaknya bisa dipakai untuk membeli keperluan pokok, misalnya untuk beli beras,” imbuhnya.

Sementara itu, Wabup Gresik, Aminatun Habibah menambahkan, pemberian JPS ini merupakan wujud upaya pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat, terutama bagi maysraakat yang terdampak selama pandemic Covid-19 di Kabupaten Gresik.

“Mudah-mudahan melalui ikhtiar bersama ini mampu membeirkan kebaikan kepada masyarakat dan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak,” tuturnya (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru