GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik memastikan akhir Agustus ini sudah masuk tahapan pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Gresik. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran tahun ini tidak akan semeriah tahun sebelumnya. Pasalnya, tidak boleh ada konvoi atau pengerahan massa yang membuat keramaian.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita yuliati mengatakan, mengacu peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi dalam bencana non alam coronavirus disease-2019 (Covid-19), maka pelaksanaan pendaftaran dilarang mengerahkan massa. Yang boleh masuk ke KPU Gresik yaitu perwakilan dari pimpinan partai politik (parpol) pengusung saja.
Dikatakan, untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang partai politik untuk sosialisasi tentang pelaksanaan peraturan pendaftaran para calon bupati atau wakil bupati 2020.
“Partai pendukung harus membawa dokumen dukungan, di antaranya jumlah prosentasi dukungan,” jelasnya. Minimal 20 persennya yakni 10 kursi dari 50 kursi di DPRD Gresik dan 25 persennya dari 730.648 suara sah yaitu 182.662 suara sah. “Kami berharap demi suksesnya pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 berjalan aman lancar dan damai dan sehat,”ungkap dia. (jar/han)