GRESIK-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Jawa Timur memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengucapkan rasa syukur atas diperolehnya kembali opini WTP. Menurut Yani opini WTP ini adalah buah dari kerja keras bersama di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah kita (Pemkab Gresik) memperoleh kembali opini WTP yang ke delapan kali. Ini merupakan sebuah dorongan untuk kita semua agar semakin bekerja lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Gus Yani.
Dikatakan, diraihnya Opini WTP LKPD 2022 tersebut, artinya Pemkab Gresik berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak delapan kali secara berturut-turut.
“Opini WTP ini jangan hanya berhenti dari hasil pemeriksaan BPK RI saja, tapi juga mulai ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan evaluasi apa saja yang masih menjadi catatan dari temuan-temuan BPK. Kita harapkan juga tahun depannya lagi dalam hasil pemeriksaan BPK hasilnya bisa lebih baik lagi, temuan BPK-nya semakin berkurang, sampai akhirnya zero temuan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi, mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
“Kami berharap kedepan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Karyadi.
Seperti diketahui, LKPD sendiri merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. (fir/han)