26 C
Gresik
Wednesday, 29 March 2023

Sosialisasi Perda, Dewan Sampaikan Dua Perda dan Satu Perbup Baru

GRESIK – Memasuki awal tahun 2021, anggota DPRD Gresik menggelar sosialisasi perda tahap I kepada masyarakat. Ada dua perda dan satu perbup yang disampaikan anggota dewan pada tahap pertama ini.

Dua perda tersebut yakni, Perda 7/2020 tentang Perlindungan pada Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Perda 16/2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat. Kemudian, perbup 50/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan sosialisasi ini memang difokuskan pada perda maupun perbup baru. Sehingga bisa lebih dipahami masyarakat. “Iya ada dua perda dan satu perbup baru yang kami sosialisasikan,” ujarnya.

Menurut dia, ketiga aturan tersebut sangat penting karena sangat berhubungan dengan masyarakat. Mulai perbup pembelajaran tatap muka, perlindungan pendidikan dan tenaga kependidikan maupun toleransi masyarakat.

“Keberadaan tiga aturan ini bersinggungan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat perlu untuk memahami aturan ini,” imbuhnya.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi, anggota diminta untuk menekankan penerapan protokol kesehatan. “Ini poin penting. Karena memang sekarang pandemi Covid-19 masih berlangsung,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Hamzah Takim memilih menyampaikan Perda tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Bertempat di Desa Duduksampeyan, sosialisasi diikuti ratusan guru.

“Kami berharap dengan adanya perda ini para guru bisa lebih tenang dalam mengajar. Meskipun juga tidak boleh sewenang-wenang,” ungkapnya.

Dengan adanya perda ini, tidak semua persoalan dunia pendidikan harus diselesaikan diranah hukum. Semua ada ketentuannya.

Terpisah, Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Syaichu Busyiri menyampaikan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat. Bertempat di Sekretriat Omah Duafa, Jalan Gubernur Suryo, Gresik, sosialisasi diikuti ratusan masyarakat.

“Perda ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menertibkan kegiatan yang mengarah pada intoleransi,” kata dia.

Ditambahkan, dengan adanya perda ini diharapkan toleransi di masyarakat bisa berlangsung dengan baik. Dan tidak ada oknum yang melakukan tindakan intoleransi. “Salah satu tindakan intoleransi tersebut yakni masalahan radikalisme,” imbuhnya. (adv/rof)

GRESIK – Memasuki awal tahun 2021, anggota DPRD Gresik menggelar sosialisasi perda tahap I kepada masyarakat. Ada dua perda dan satu perbup yang disampaikan anggota dewan pada tahap pertama ini.

Dua perda tersebut yakni, Perda 7/2020 tentang Perlindungan pada Pendidikan dan Tenaga Kependidikan dan Perda 16/2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat. Kemudian, perbup 50/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan sosialisasi ini memang difokuskan pada perda maupun perbup baru. Sehingga bisa lebih dipahami masyarakat. “Iya ada dua perda dan satu perbup baru yang kami sosialisasikan,” ujarnya.

-

Menurut dia, ketiga aturan tersebut sangat penting karena sangat berhubungan dengan masyarakat. Mulai perbup pembelajaran tatap muka, perlindungan pendidikan dan tenaga kependidikan maupun toleransi masyarakat.

“Keberadaan tiga aturan ini bersinggungan dengan masyarakat. Sehingga masyarakat perlu untuk memahami aturan ini,” imbuhnya.

Ditambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi, anggota diminta untuk menekankan penerapan protokol kesehatan. “Ini poin penting. Karena memang sekarang pandemi Covid-19 masih berlangsung,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Hamzah Takim memilih menyampaikan Perda tentang Perlindungan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Bertempat di Desa Duduksampeyan, sosialisasi diikuti ratusan guru.

“Kami berharap dengan adanya perda ini para guru bisa lebih tenang dalam mengajar. Meskipun juga tidak boleh sewenang-wenang,” ungkapnya.

Dengan adanya perda ini, tidak semua persoalan dunia pendidikan harus diselesaikan diranah hukum. Semua ada ketentuannya.

Terpisah, Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Syaichu Busyiri menyampaikan Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat. Bertempat di Sekretriat Omah Duafa, Jalan Gubernur Suryo, Gresik, sosialisasi diikuti ratusan masyarakat.

“Perda ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menertibkan kegiatan yang mengarah pada intoleransi,” kata dia.

Ditambahkan, dengan adanya perda ini diharapkan toleransi di masyarakat bisa berlangsung dengan baik. Dan tidak ada oknum yang melakukan tindakan intoleransi. “Salah satu tindakan intoleransi tersebut yakni masalahan radikalisme,” imbuhnya. (adv/rof)

Most Read

Berita Terbaru